Syahrini Vs Blue Eyes (Force Majeur Overmacht dan Wan
Prestasi)
Penyanyi
cantik Syahrini dituduh melakukan pelanggaran perjanjian kontrak kerja dengan
Blue Eyes. Sebelumnya Blue Eyes berencana mengadakan pesta ulang tahun dengan
menghadirkan artis salah satunya Syahrini untuk meramaikan acara tersebut yang
digelar pada tanggal 27 Januari. Pihak Blue Eyes dan manajemen Syahrini juga
telah melakukan kontrak perjanjian. Namun saat di hari penampilan tersebut
Syahrini membatalkan penampilannya lantaran ayahnya sakit dan akhirnya
meninggal dunia. Kalau memang orang tuanya sakit tapi kita bisa mengerti tapi
untuk acara tersebut kita sudah membayar feenya atau honorarium serta
akomodasi, tiket serta uang makan untuk crewnya dan itu sudah kita bayar secara
full. Dan kalau rinciannya itu hampir Rp 100juta. Dan untuk feenya Syahrini Rp
60juta dan itu sudah kita kasih full, kagak pakai separuh-separuh dan tidak
pakai DP jadi full 100 persen," papar Henry Pangaribuan perwakilan dari
pihak Blue Eyes saat dijumpai di kantornya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan,
Selasa (29/3).
Dalam
hal ini Syahrini tidak bisa memenuhi kewajibannya, dan sesuai dengan perjanjian
apabila Rini berhalangan maka dia harus mengembalikan biaya yang sudah
dibayarkan oleh pihak Blue Eyes. Henry juga telah mengirimkan somasi kepada
Rini namun balasan dari pihak Rini mengatakan bahwa ini force major. "Kita
sudah somasi kepada yang bersangkutan, tapi jawaban dari somasi, Syahrini dalam
keadaan force major (darurat) padahal kita ketahui, kalau itu untuk masalah
kebanjiran, bencana alam. Tapi ini sifatnya pribadi," paparnya. Henry
menambahkan bahwa pihak Blue Eyes tidak muluk-muluk dan hanya ingin meminta
Rini untuk mengembalikan semuanya. Tak ada respon dan merasa dirugikan Henry
membawa kasus ini ke ranah hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
Bogor
Tanggapan
(mengenai Force Majeur Overmacht dan Wan
Prestasi)
Dalam
kasus yang terpapar jelas diatas dapat kita lihat bahwa dalam masalah tersebut
timbul adanya Force Majeur Overmacht dan juga Wan Prestasi. Force majeur
overmacht merupakan sesuatu yang memaksa, diluarkendali para pihak yang mana
apabila kita kaitkan dengan permasalahan diatas yakni bahwa syahrini tidak
dapat menghadiri acara tampil dalam perayaan ulang tahun Blue Eyes dikarenakan
ayahnya sakit dan akhirnya meninggal. Syahrini dalam keadaan ini bukan tidak
mau menghadiri acara yang telah disepakati dengan pihak blue eyes tetapi karena
terpaksa karena orang yang disayanginya pergi untuk selamanya, dan hal itu
berketepatan dengan kontrak yang disepakati oleh keduanya. Pihak Syahrini dalam
keadaan seperti itu juga sangat sulit, disisi lain dia harus melaksanakan
kontrak yang telah disepakati yakni tampil di acara ulang tahun Blue Eyes
tetapi disisi lain syahrini juga tidak dapat meninggalkan ayahnya untuk yang
terakhir kalinya, masak ayahnya meninggal dia malah manggung dan nyanyi diacara
tersebut kan gak wajar kalau difikir – fikir.
Wan
Prestasi yakni dimana seseorang atau suatu kelompok tidak melakukan
tanggungjawabnya yang sudah menjadi kewajibannya. Syahrini dalam kasus ini
sudah jelas melakukan wan prestasi yang mana dia tidak melakukan kewajibannya
untuk melaksanakan kontrak yang telah disepakati denagan pihak blue eyes.
Kontrak yang tidak disepakati tersebut yakni tampil di acara ulang tahun Blue
Eyes yang diselenggarakan di Bali. Bagi pihak blue eyes hal itu sangat merugikan
karena mereka telah membayar sejumlah fee secara tunai. Wan prestasi yang telah
dilakukan pihak syahrini bisa menimbulkan ketidak percayaan untuk melakukan
kerjasama kembali bagi pihak blue eyes. Meskipun wan prestasi yang dilakukan
syahrini ada unsur ketidak sengajaan atau diluar kendalinya tetapi hal tersebut tidak menjadikan
toleransi untuk syahrini tidak melakukan wan prestasi.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kasus ini syahrini tidak hanya melakukan wan prestasi tetapi juga terdapat force majeur overmacht dalam kasus tersebut.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kasus ini syahrini tidak hanya melakukan wan prestasi tetapi juga terdapat force majeur overmacht dalam kasus tersebut.
