Selasa, 08 Oktober 2013

Syahrini Vs Blue Eyes (Force Majeur Overmacht dan Wan Prestasi)



Syahrini Vs Blue Eyes (Force Majeur Overmacht dan  Wan Prestasi)

Penyanyi cantik Syahrini dituduh melakukan pelanggaran perjanjian kontrak kerja dengan Blue Eyes. Sebelumnya Blue Eyes berencana mengadakan pesta ulang tahun dengan menghadirkan artis salah satunya Syahrini untuk meramaikan acara tersebut yang digelar pada tanggal 27 Januari. Pihak Blue Eyes dan manajemen Syahrini juga telah melakukan kontrak perjanjian. Namun saat di hari penampilan tersebut Syahrini membatalkan penampilannya lantaran ayahnya sakit dan akhirnya meninggal dunia. Kalau memang orang tuanya sakit tapi kita bisa mengerti tapi untuk acara tersebut kita sudah membayar feenya atau honorarium serta akomodasi, tiket serta uang makan untuk crewnya dan itu sudah kita bayar secara full. Dan kalau rinciannya itu hampir Rp 100juta. Dan untuk feenya Syahrini Rp 60juta dan itu sudah kita kasih full, kagak pakai separuh-separuh dan tidak pakai DP jadi full 100 persen," papar Henry Pangaribuan perwakilan dari pihak Blue Eyes saat dijumpai di kantornya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Dalam hal ini Syahrini tidak bisa memenuhi kewajibannya, dan sesuai dengan perjanjian apabila Rini berhalangan maka dia harus mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh pihak Blue Eyes. Henry juga telah mengirimkan somasi kepada Rini namun balasan dari pihak Rini mengatakan bahwa ini force major. "Kita sudah somasi kepada yang bersangkutan, tapi jawaban dari somasi, Syahrini dalam keadaan force major (darurat) padahal kita ketahui, kalau itu untuk masalah kebanjiran, bencana alam. Tapi ini sifatnya pribadi," paparnya. Henry menambahkan bahwa pihak Blue Eyes tidak muluk-muluk dan hanya ingin meminta Rini untuk mengembalikan semuanya. Tak ada respon dan merasa dirugikan Henry membawa kasus ini ke ranah hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor






Tanggapan (mengenai Force Majeur Overmacht dan  Wan Prestasi)
Dalam kasus yang terpapar jelas diatas dapat kita lihat bahwa dalam masalah tersebut timbul adanya Force Majeur Overmacht dan juga Wan Prestasi. Force majeur overmacht merupakan sesuatu yang memaksa, diluarkendali para pihak yang mana apabila kita kaitkan dengan permasalahan diatas yakni bahwa syahrini tidak dapat menghadiri acara tampil dalam perayaan ulang tahun Blue Eyes dikarenakan ayahnya sakit dan akhirnya meninggal. Syahrini dalam keadaan ini bukan tidak mau menghadiri acara yang telah disepakati dengan pihak blue eyes tetapi karena terpaksa karena orang yang disayanginya pergi untuk selamanya, dan hal itu berketepatan dengan kontrak yang disepakati oleh keduanya. Pihak Syahrini dalam keadaan seperti itu juga sangat sulit, disisi lain dia harus melaksanakan kontrak yang telah disepakati yakni tampil di acara ulang tahun Blue Eyes tetapi disisi lain syahrini juga tidak dapat meninggalkan ayahnya untuk yang terakhir kalinya, masak ayahnya meninggal dia malah manggung dan nyanyi diacara tersebut kan gak wajar kalau difikir – fikir.
Wan Prestasi yakni dimana seseorang atau suatu kelompok tidak melakukan tanggungjawabnya yang sudah menjadi kewajibannya. Syahrini dalam kasus ini sudah jelas melakukan wan prestasi yang mana dia tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan kontrak yang telah disepakati denagan pihak blue eyes. Kontrak yang tidak disepakati tersebut yakni tampil di acara ulang tahun Blue Eyes yang diselenggarakan di Bali. Bagi pihak blue eyes hal itu sangat merugikan karena mereka telah membayar sejumlah fee secara tunai. Wan prestasi yang telah dilakukan pihak syahrini bisa menimbulkan ketidak percayaan untuk melakukan kerjasama kembali bagi pihak blue eyes. Meskipun wan prestasi yang dilakukan syahrini ada unsur ketidak sengajaan atau diluar kendalinya tetapi hal tersebut tidak menjadikan toleransi untuk syahrini tidak melakukan wan prestasi. 
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kasus ini syahrini tidak hanya melakukan wan prestasi tetapi juga terdapat force majeur overmacht dalam kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar