Rabu, 04 Desember 2013

 SOMASI MUZARA'AH
 (SOMASI PERTAMA)










Trenggalek, 19 April 2014
Kepada Yth;
Ibu. Dewi Sri Rahayu
Jl. Panglima sudirman no.27 Trenggalek
                                                                                                               
Dengan Hormat,
                Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Citra Mulya Sari pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Abdul Mu’is no 16 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu perjanjian muzara’ah  nomor 476/27.12/2013 tanggal 31 oktober 2013, Mengenai penyerahan  lahan  dan bibitnya yakni :
Luas Tanah                    : 45 M2
Bibit                                : Padi Dan Jagung
Terletak di                     : Jl. Abdul mu’is no.4 Trenggalek
               
                Bahwa menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan barang hasil panen (padi/jagung) paling lambat lima hari setelah semuanya selesai dipanen kepada pihak pertama.
 Bahwa menurut pasal 1 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan yang akan digarap beserta bibit tanaman kepada pihak penggarap, serta membayar zakat dan juga PBB.
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
                Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 19 April 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata hasil panen yang saudara kelola, dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 18 April 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan hasil panen tersebut selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
                Bahwa klien kami telah memberikan kepercayaan besar terhadap saudara dan kami yakin saudara tentu tidak akan menyalah gunakan kepercayaan yang telah klien kami berikan.
                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 dari perjanjian nomor 476/27.12/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.









Hormat Kami,

(Drs.Agam santoso, SH.,M.Hum)



                                                                                             





Tidak ada komentar:

Posting Komentar