nah ...coba baca yangdibawah ini pasti setelah itu kalian akan faham betul apa itu pajak...Ok!!!!!!!!!!
Apakah Pajak Itu???
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (OP)
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar
– besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kaitannya dengan perpajakan, Wajib Pajak
(WP) memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan
pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang . Wajib pajak
menggunakan surat pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi dua macam, yaitu SPT
Masa dan Tahunan.
SPT Tahunan
SPT
Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak penghasilan (PPh), obyek PPh dan/atau
bukan obyek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak tau Bagian Tahun Pajak.
Tahun Pajak
Tahun
Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) kalender kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Bagian Tahun Pajak
Bagian
Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu)tahun pajak.
Jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT
Tahunan PPh WP OP terdiri dari tiga jenis formulir,yaitu:
a. SPT Tahunan PPh OP 1770
Digunakan
bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya antara lain dari usaha dan/atau
pekerjaan bebas, seperti dokter, yang melakukan praktik, pengacara, pedagang,
pengusaha, konsultan dan lain – lain yang pekerjaannyatidak terikat,termasuk
PNS/TNI/POLRI yang memiliki kegiatan usaha lainnya.
b. SPT Tahunan PPh WP OP 1770S
Digunakan
bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih
pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha
dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, PNS. TNI, POLRI, Pejabat Negara,
yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor
pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
c. SPT Tahunan WP OP 1770SS
Digunakan
bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai
karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi RP 60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) satahun serta tidak terdapat pengahasilan lainnya kecuali
penghasilan dari bunga koperasi.
PTKP Per Tahun
|
Keterangan
|
1
Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012
|
Mulai
1 Januari 2013
|
|
Untuk diri Wajib Pajak Orang
Pribadi
|
15.840.000
|
24.300.000
|
|
Tambahan untuk Wajib Pajka kawin
|
1.320.000
|
2.025.000
|
|
Tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
15.840.000
|
24.300.000
|
|
Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang
jadi tangguangan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
|
1.320.000
|
2.025.000
|
|
WP
Tidak Kawin
|
Kode
|
1
Januarai 2009 s.d. 31 Desember 2012
|
Mulai
1 Januari 2013
|
|
0 Tanggungan
|
TK/0
|
15.840.000
|
24.300.000
|
|
1 Tanggungan
|
TK/1
|
17.160.000
|
26.325.000
|
|
2 Tanggungan
|
TK/2
|
18.480.000
|
28.350.000
|
|
3 Tanggungan
|
TK/3
|
19.800.000
|
30.375.000
|
|
WP
Kawin
|
Kode
|
1
Januarai 2009 s.d. 31 Desember 2012
|
Mulai
1 Januari 2013
|
|
0 Tanggungan
|
K/0
|
17.160.000
|
26.325.000
|
|
1 Tanggungan
|
K/1
|
18.480.000
|
28.350.000
|
|
2 Tanggungan
|
K/2
|
19.800.000
|
30.375.000
|
|
3 Tanggungan
|
K/3
|
21.120.000
|
32.400.000
|
|
WP
Kawin + Penghasilan Istri di gabung
|
Kode
|
1
Januarai 2009 s.d. 31 Desember 2012
|
Mulai
1 Januari 2013
|
|
0 Tanggungan
|
K/1/0
|
33.000.000
|
50.625.000
|
|
1 Tanggungan
|
K/1/1
|
34.320.000
|
62.520.000
|
|
2 Tanggungan
|
K/1/2
|
35.640.000
|
54.674.000
|
|
3 Tanggungan
|
K/1/3
|
36.960.000
|
56.700.000
|
Tarif Wajib Pajak Orang
Pribadi
|
Lapisan
Penghasilan Kena pajak
|
Tarif
Pajak
|
|
Sampai dengan Rp
50.000.000
|
5%
|
|
>Rp 50.000.000
s.d. Rp 250.000.000
|
15%
|
|
>Rp 250.000.000
s.d Rp 500.000.000
|
25%
|
|
>Rp 500.000.000
|
30%
|
Cara Menghitung pajak
Bobby
adalah pegawai tetap PT Ewy Rahayu Sejahtera sejak 1 Januari 2013. Ia
memperoleh penghasilan neto selama setahun pada desember tahun 2013 sebesar Rp
85.500.000 sebagaimana tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721
A1 yang diperoleh dari pemberi kerja (khusus untuk PNS/Polri/TNI menggunakan
formulir A2). Bobby menikah dan mempunyai 1 orang anak (status K/1).
|
Penghasilan netto setahun pada
tahun 2013
|
|
RP 85.500.000
|
|
PTKP Setahun:
|
|
|
|
WP Pribadi
|
24.300.000
|
|
|
WP Kawin
|
2.025.000
|
|
|
1 Tanggungan (anak)
|
2.025.000
|
|
|
Total PTKP
|
|
(28.350.000)
|
|
Penghasilan kena pajak
|
|
57.150.000
|
|
PPh Terutang setahun:
|
|
|
|
5% X 50.000.000
|
2.500.000
|
|
|
15% X 7.150.000
|
1.072.500
|
|
|
|
|
3.572.500
|
Cara menyetor pajak
yang terutang
1. Sarana penyetor pajak
Pajak
yang terutang disetor ke kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran
Pajak (SSP) dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran
(KJS) 200.
2. Tempat Penyetoran Pajak
Pajak
yang telah dihitung, disetorkan ke Kas Negara melalui bank tempat pembayaran
pajak atau Kantor Pos
Tempat
mengambil SPT Tahunan PPh WP OP dapat diperoleh ditempat –tampat yang telah
ditentukan yaitu:
a. Kantor pelayanan Pajak setempat
b. Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling
yang dapat anda temui di tempat – tempat keramaian :
Tempat Menyampaikan SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Untuk
SPT nihil/ Kurang bayar (KB):
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KKP
b. Drop Box
c. Pos/jasa Exspedisi yang disertai Bukti
Pengiriman Surat ke KKP temapt WP terdaftar.
d. E-Filling (Formulir 1770S & 1770SS).
Untuk
SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan /SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas
waktu penyampaian SPT:
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP
tempat WP terdaftar
b. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti
Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar.
c. E-Filling (Formulir 1770S & 1770SS)
Batas Akhir Penyampaian
SPT Tahuna PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas
waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 (tiga)
bulan setelah akhir tahun pajak (31 maret)
Kelengkapan SPT Tahunan
Pastikan
SPT Tahunan PPh WP OP anda telah memenuhi beberapa hal berikut:
1. Mencantumkan identitas Diri (NPWP),
Nama, dan Alamat lengkap dan jelas)
2. Membubuhkan Tanda Tangan Pada SPT Induk (atau
kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus)
3. Mengisi SPT Tahunan lengakap dengan
jelas (SPT Induk, Lampiran Umum, dan Lampiran Khusus).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar