Selasa, 17 Desember 2013

Banyak memahami tentang pajak itu akan menguntungkan lhoooo...
nah ...coba baca yangdibawah ini pasti setelah itu kalian akan faham betul apa itu pajak...Ok!!!!!!!!!!
















Apakah Pajak Itu???
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kaitannya dengan perpajakan, Wajib Pajak (WP) memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang . Wajib pajak menggunakan surat pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi dua macam, yaitu SPT Masa dan Tahunan.

SPT Tahunan 
SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak penghasilan (PPh), obyek PPh dan/atau bukan obyek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak tau Bagian Tahun Pajak.

Tahun  Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Bagian Tahun Pajak
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu)tahun pajak.

Jenis SPT  Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh WP OP terdiri dari tiga jenis formulir,yaitu:
a.       SPT Tahunan PPh OP 1770
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, seperti dokter, yang melakukan praktik, pengacara, pedagang, pengusaha, konsultan dan lain – lain yang pekerjaannyatidak terikat,termasuk PNS/TNI/POLRI yang memiliki kegiatan usaha lainnya.
b.      SPT Tahunan PPh WP OP 1770S
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, PNS. TNI, POLRI, Pejabat Negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
c.       SPT Tahunan WP OP 1770SS
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi RP 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) satahun serta tidak terdapat pengahasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga koperasi.

PTKP Per Tahun
Keterangan
1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012
Mulai 1 Januari 2013
Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
15.840.000
24.300.000
Tambahan untuk Wajib Pajka kawin
1.320.000
2.025.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
15.840.000
24.300.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang jadi tangguangan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
1.320.000
2.025.000

WP Tidak Kawin
Kode
1 Januarai 2009 s.d. 31 Desember 2012
Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan
TK/0
15.840.000
24.300.000
1 Tanggungan
TK/1
17.160.000
26.325.000
2 Tanggungan
TK/2
18.480.000
28.350.000
3 Tanggungan
TK/3
19.800.000
30.375.000

WP Kawin
Kode
1 Januarai 2009 s.d. 31 Desember 2012
Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan
K/0
17.160.000
26.325.000
1 Tanggungan
K/1
18.480.000
28.350.000
2 Tanggungan
K/2
19.800.000
30.375.000
3 Tanggungan
K/3
21.120.000
32.400.000

WP Kawin + Penghasilan Istri di gabung
Kode
1 Januarai 2009 s.d. 31 Desember 2012
Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan
K/1/0
33.000.000
50.625.000
1 Tanggungan
K/1/1
34.320.000
62.520.000
2 Tanggungan
K/1/2
35.640.000
54.674.000
3 Tanggungan
K/1/3
36.960.000
56.700.000




Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi

Lapisan Penghasilan Kena pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000
5%
>Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000
15%
>Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000
25%
>Rp 500.000.000
30%

Cara Menghitung pajak
Bobby adalah pegawai tetap PT Ewy Rahayu Sejahtera sejak 1 Januari 2013. Ia memperoleh penghasilan neto selama setahun pada desember tahun 2013 sebesar Rp 85.500.000 sebagaimana tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 yang diperoleh dari pemberi kerja (khusus untuk PNS/Polri/TNI menggunakan formulir A2). Bobby menikah dan mempunyai 1 orang anak (status K/1).
Penghasilan netto setahun pada tahun 2013

RP 85.500.000

PTKP Setahun:


WP Pribadi
24.300.000

WP Kawin
2.025.000

1 Tanggungan (anak)
2.025.000

Total PTKP

(28.350.000)
Penghasilan kena pajak

57.150.000
PPh Terutang setahun:


5%  X 50.000.000
2.500.000

15% X 7.150.000
1.072.500



3.572.500

Cara menyetor pajak yang terutang
1.      Sarana penyetor pajak
Pajak yang terutang disetor ke kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200.
2.      Tempat Penyetoran Pajak
Pajak yang telah dihitung, disetorkan ke Kas Negara melalui bank tempat pembayaran pajak atau Kantor Pos
Tempat mengambil SPT Tahunan PPh WP OP dapat diperoleh ditempat –tampat yang telah ditentukan yaitu:
a.       Kantor pelayanan Pajak setempat
b.      Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling yang dapat anda temui di tempat – tempat keramaian :
c.       Di Unduh melalui situs www.pajak.go.id

Tempat Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Untuk SPT nihil/ Kurang bayar (KB):
a.       Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KKP
b.      Drop Box
c.       Pos/jasa Exspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KKP temapt WP terdaftar.
d.      E-Filling (Formulir 1770S & 1770SS).
Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan /SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT:
a.       Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat WP terdaftar
b.      Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar.
c.       E-Filling (Formulir 1770S & 1770SS)

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahuna PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak (31 maret)

Kelengkapan SPT Tahunan
Pastikan SPT Tahunan PPh WP OP anda telah memenuhi beberapa hal berikut:
1.      Mencantumkan identitas Diri (NPWP), Nama, dan Alamat lengkap dan jelas)
2.       Membubuhkan Tanda Tangan Pada SPT Induk (atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus)
3.      Mengisi SPT Tahunan lengakap dengan jelas (SPT Induk, Lampiran Umum, dan Lampiran Khusus).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar