(SOMASI KEDUA)
Trenggalek,
25 April 2014
Nomor
: 123/Pdt.G/2014AK
Hal
: Somasi Kedua
KepadaYth;
Ibu Dewi sri rahayu
Jl. Panglima
sudirman no.27 Trenggalek
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Citra
Mulya Sari pekerjaan pedagang
bertempat tinggal di Jl. Abdul Mu’is no 16 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada
saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu perjanjian muzara’ah
nomor 476/27.12/2013
tanggal 31 oktober
2013, Mengenai penyerahan
lahan dan bibitnya yakni :
Luas Tanah : 45 M2
Bibit : Padi Dan Jagung
Terletak di : Jl. Abdul mu’is no.4 Trenggalek
Bahwa menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah
pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan barang hasil panen (padi/jagung) paling lambat lima hari setelah semuanya
selesai dipanen kepada pihak pertama.
Bahwa menurut pasal 1 klien kami
mengikat diri untuk menyerahkan lahan
yang akan digarap beserta bibit tanaman kepada pihak penggarap, serta membayar
zakat dan juga PBB.
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan
perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir
juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 25 April 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk
menyerahkan secara nyata hasil panen yang saudara kelola,
dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada
tanggal 19 April
2013,
sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan
kepada saudara untuk menyerahkan hasil
panen tersebut selambat-lambatnya 7 (Tujuh)
hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
Bahwa klien kami telah memberikan kepercayaan besar terhadap saudara
dan kami yakin saudara tentu tidak akan menyalah gunakan kepercayaan yang telah klien
kami berikan.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 dari
perjanjian nomor 476/27.12/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
(Drs.Agam santoso, SH.,M.Hum)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar